Ketenagakerjaan di Indonesia: Kesenjangan, Warisan Feodal dan Reformasi Ketenagakerjaan

Warisan feodal di Indonesia bukan hanya sebatas sejarah, tetapi masih mempengaruhi kehidupan masyarakat Indonesia sampai saat ini, diantaranya dalam bidang ketenagakerjaan, yang meliputi pelonggaran aturan outsourcing, penetapan upah minimum yang kurang memadai, serta kemudahan dalam pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pengurangan pesangon. Sistem ini ditandai oleh hubungan patron-klien yang kuat, di mana kekuasaan dan kontrol terpusat pada elit tertentu, sementara pekerja berada dalam posisi subordinat, yang menyebabkan dampak negatif seperti lingkungan kerja yang tidak adil. Artikel ini akan membahas empat isu utama yang menjadi sorotan dalam ketenagakerjaan dikaitkan dengan fenomena kesenjangan sosial dan feodalisme di Indonesia, serta bagaimana upaya reformasi yang dapat mengikis pengaruh feodalisme dalam ketenagakerjaan.

KARIRBERITABISNIS

Prinels Sinaga

3/27/20254 min baca

IMPAKTIF.COM - Warisan feodal di Indonesia bukan hanya sebatas sejarah, tetapi masih mempengaruhi kehidupan masyarakat Indonesia sampai saat ini, diantaranya dalam bidang ketenagakerjaan, yang meliputi pelonggaran aturan outsourcing, penetapan upah minimum yang kurang memadai, serta kemudahan dalam pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pengurangan pesangon. Sistem ini ditandai oleh hubungan patron-klien yang kuat, di mana kekuasaan dan kontrol terpusat pada elit tertentu, sementara pekerja berada dalam posisi subordinat, yang menyebabkan dampak negatif seperti lingkungan kerja yang tidak adil. Artikel ini akan membahas empat isu utama yang menjadi sorotan dalam ketenagakerjaan dikaitkan dengan fenomena kesenjangan sosial dan feodalisme di Indonesia, serta bagaimana upaya reformasi yang dapat mengikis pengaruh feodalisme dalam ketenagakerjaan.

A. Isu Terkait Feodalisme dalam Konteks Ketenagakerjaan

1. Outsourcing dan Kurangnya Perlindungan Hukum

Outsourcing sering kali digunakan perusahaan-perusahaan untuk efisiensi biaya. Namun, dalam sistem di mana kepemilikan dan penguasaan sumber daya masih sangat terkonsentrasi, seperti warisan feodal, langkah ini melemahkan jaminan kerja dan perlindungan sosial bagi para pekerja. Kondisi inilah yang memudahkan manajemen melakukan restrukturisasi drastis, sehingga ketika kondisi keuangan memburuk, proses PHK pun dapat dilakukan dengan cepat. Hal ini menyebabkan ketidakstabilan dalam kehidupan ekonomi dan psikis pekerja outsourcing, yang merasa tidak aman dalam mencari nafkah dan merencanakan masa depan mereka.

2. Upah Minimum dan Dinamika Kenaikan Upah

Penetapan upah minimum menjadi salah satu perdebatan yang panas. Pengusaha menginginkan metode perumusan yang stabil agar tidak mengganggu iklim investasi, sementara serikat buruh menuntut penyesuaian upah yang lebih adil agar dapat mengimbangi kebutuhan hidup. Kesenjangan pendapatan yang semakin melebar ini mencerminkan struktur ekonomi yang belum sepenuhnya modern dan merata, seolah menyisakan bayangan sistem feodal di mana sebagian besar keuntungan tetap berada di tangan segelintir elit, padahal keduanya saling membutuhkan. Mahkamah Konsitusi dalam Putusannya Nomor 168/PUU-XXI/2023 telah mengharuskan adanya penetepan upah minimum sektoral, yang bertujuan memastikan bahwa upah yang diterima pekerja mencerminkan kebutuhan hidup, pertumbuhan ekonomi, dan inflasi.

3. Aturan PHK dan Pesangon: Perlindungan yang Menipis

Revisi dalam regulasi ketenagakerjaan, terutama yang mempermudah PHK dan menurunkan besaran pesangon, telah membuka jalan bagi perusahaan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja secara masif. Kasus Sritex adalah contoh nyata, lebih dari 10 ribu karyawan harus menerima PHK ketika perusahaan dinyatakan pailit. Dengan aturan yang melemahkan hak-hak dasar pekerja, para karyawan tidak hanya kehilangan pekerjaan tetapi juga tidak mendapatkan kompensasi yang memadai. Fenomena ini menunjukkan bagaimana struktur hukum yang dirancang untuk fleksibilitas bisnis justru memberi ruang bagi praktik-praktik yang semakin memperburuk ketimpangan sosial, seakan mengulangi pola hubungan yang tidak adil seperti dalam sistem feodal.

B. Reformasi Ketenagakerjaan sebagai Solusi Efektif Menghapus Pengaruh Feodalisme

1. Reformasi Regulasi, Peningkatan Pengawasan dan Penegakan Hukum

Peningkatan Pengawasan: Pemerintah harus memperkuat mekanisme pengawasan, terutama melalui Dinas Ketenagakerjaan, untuk memastikan bahwa setiap perusahaan menerapkan aturan yang adil dalam hubungan kerja.

Sanksi Tegas: Perusahaan yang melanggar hak pekerja, misalnya, dengan mendiskriminasi promosi atau menetapkan upah yang tidak layak, harus dikenai sanksi administratif dan denda yang signifikan.

Peningkatan Kapasitas Aparat: Aparat penegak hukum perlu mendapatkan pelatihan khusus agar mampu menindaklanjuti pelanggaran secara profesional dan objektif.

(Reuters – "Indonesian Court Orders Changes to Some Labour Rules" )

2. Mendorong Transparansi dan Partisipasi

Dialog Terbuka: Perusahaan harus membuka ruang dialog dengan karyawan melalui forum internal, di mana aspirasi dan keluhan dapat disampaikan tanpa takut mendapat tekanan dan ancaman.

Penguatan Serikat Pekerja: Pekerja harus diberikan kebebasan untuk membentuk serikat pekerja yang independen dan kuat, sehingga dapat bernegosiasi secara kolektif untuk perlindungan hak-hak mereka.

(CNN Indonesia – "Pekerja Minta Perlindungan Hukum Lebih Baik" )

3. Membangun Budaya Meritokrasi dan Profesionalisme

Peningkatan sistem rekrutmen secara objektif, inklusif dan merit. Dunia kerja seharusnya memberi kesempatan kepada seseorang terhadap suatu posisi berdasarkan kemampuan, kompetensi, dan kinerja, bukan berdasarkan koneksi atau pengaruh dari perusahaan.

Sistem penilaian objektif. Penerapan sistem penilaian kinerja yang transparan dan berbasis data dapat mengurangi bias subjektif dalam promosi dan kenaikan gaji.

Pelatihan dan pengembangan. Program pelatihan yang berkelanjutan akan meningkatkan keterampilan pekerja, sehingga mereka dapat bersaing secara profesional tanpa harus bergantung pada kedekatan personal dengan manajemen.

(Nasional.Kompas.com – "Meningkatkan Kualitas SDM dalam Ketenagakerjaan" )

4. Peningkatan Edukasi dan Kesadaran Hak Pekerja

Sosialisasi hak-hak pekerja. Pemerintah dan LSM harus secara aktif mengedukasi masyarakat tentang hak-hak ketenagakerjaan melalui kampanye nasional dan program-program pelatihan.

Integrasi materi dalam pendidikan: Materi tentang hak pekerja dan etika kerja sebaiknya dimasukkan ke dalam kurikulum sekolah dan perguruan tinggi untuk membangun kesadaran sejak dini.

(Reuters – "Indonesian Employers Call for No Changes to Minimum Wage Setting")

5. Mendorong Inovasi Teknologi untuk Transparansi

Digitalisasi sistem HR. Penggunaan platform HRIS (Human Resources Information System) dapat meningkatkan transparansi data karyawan, evaluasi kinerja, dan manajemen gaji, sehingga mengurangi manipulasi dan ketidakadilan yang sering terjadi dalam sistem feodal tradisional.

Audit Independen. Audit rutin oleh lembaga independen dapat memastikan bahwa kebijakan internal perusahaan dijalankan secara adil dan transparan.

(Tempo.co – "Mendorong Transparansi di Tempat Kerja" )

Kesimpulan

Untuk mengatasi sisa-sisa feodalisme dalam ketenagakerjaan, diperlukan kombinasi reformasi hukum, peningkatan partisipasi karyawan dan serikat pekerja, serta penerapan sistem meritokrasi yang modern. Hanya dengan pendekatan yang menyeluruh, di mana regulasi ditegakkan secara konsisten dan karyawan mendapatkan hak-hak yang layak, Indonesia dapat mengurangi kesenjangan sosial dan memperkuat struktur ekonomi yang inklusif sehingga mendorong pemerataan kesempatan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Artikel ini dihasilkan oleh Kecerdasan Buatan ChatGPT, diedit oleh Prinels.

Sumber Referensi:

  • Mawar Jeni Pratista dan Zainuddin, “Kajian Hukum Terhadap Peran Perusahaan Outsourcing dalam Peningkatan Kesejahteraan di Indonesia, dalam Jurnal UNES Law Review Vol. 6, No.2, Desember 2023, situs: https://review-unes.com/

  • Adil Al Hasan dan Jamal Abd ul Nashr, Tempo.co, "PHK Massal Terjadi di PT Sritex yang Pailit, Ini Prosedur PHK Karyawan Menurut UU Cipta Kerja" https://www.tempo.co/ekonomi/phk-massal-terjadi-di-pt-sritex-yang-pailit-ini-prosedur-phk-karyawan-menurut-uu-cipta-kerja-1215095

  • CNN Indonesia, "10.665 Buruh Jadi Korban PHK Massal Sritex Group" https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250228091750-92-1203362/10665-buruh-jadi-korban-phk-massal-sritex-group

  • (Ananda Teresia, Reuters – "Indonesian Court Orders Changes to Some Labour Rules") https://www.reuters.com/world/asia-pacific/indonesian-court-orders-changes-some-labour-rules-sought-by-unions-2024-10-31/#:~:text=The%20court%20decided%20that%20in,made%20any%20layoff%20immediately%20enforceable.

  • Issha Harruma dan Nibras Nada pada Kompas.com, "Mengapa Penegakan Hukum di Indonesia Lemah" https://nasional.kompas.com/read/2022/03/24/01150041/mengapa-penegakan-hukum-di-indonesia-lemah-

Sumber gambar: Shidiq Setyo Adhi Nugroho dengan Artikel “Neo-Feodalisme dan Gejala Masyarakat Masa Kini, https://www.mudabicara.id/suara/neo-feodalisme-dan-gejala-masyarakat-masa-kini/